Rabu, 03 November 2010

Sistem Kesehatan Nasional Antara Esensi dan Kenyataan

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan - UUD 1945, 28 H (1).

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan sekaligus investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan tujuan guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (SKN, 2004).

Berangkat dari berbagai macam latar belakang untuk mencapai kesehatan yang setinggi-tinggi nya dan merata di seluruh Indonesia, pemerintah berinisiatif membentuk pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Pedoman berstandar nasional yang lebih di kenal dengan Sistem Kesehatan Nasional ini ternyata sudah ditetapkan sejak tahun 1982.

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 . SKN memiliki tujuan utama yaitu terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya(SKN, 2009).

Sistem kesehatan nasional di Indonesia secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Upaya Kesehatan

Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Upaya Kesehatan di implementasi dalam bentuk upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).

2. Pembiayaan Kesehatan

Pembiayaan kesehatan bersumber dari berbagai sumber, yakni: Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Cara penyelenggaraan dengan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Penggalian dana bisa didapat dari pajak, bantuan dan pinjaman yang tidak mengikat, atau dari masyarakat sendiri (out of pocket). Pengalokasian dana ini kemudian diatur dalam anggaran belanja baik secara nasional (APBN) maupun daerah (APBD). Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan pemeliharaan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela serta dalam upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

3. Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan

SDM Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan, yang meliputi: upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  • Perencanaan SDM Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan
  • Pengadaan SDM Kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan
  • Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan
  • Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan.
4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan

Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Tercapai tujuan dalam program ini terurai pada upaya - upaya sebagai berikut:
  • Upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan
  • Upaya jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat kesehatan
  • Upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
  • Upaya penggunaan obat yang rasional
  • Upaya kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
5. Manajemen dan Informasi Kesehatan

Manajemen dan informasi kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

6. Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan,baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini dapat tercapai dengan adaya kerjasama antara pemerintah yang didukung oleh pihak swasta dengan masyarakat, misalnya melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi maupun organisasi.

Esensi keberadaan SKN ini ternyata tidak seimbang dalam implementasinya. Terjadi banyak kesenjangan baik secara mikro maupun makro yang terlihat secara jelas oleh masyarakat awam sekalipun. Variasi status kesehatan masyarakat serta fasilitas kesehatan terjadi di Indonesia yang sangat luas dan sangat padat penduduknya, status kesehatan masyarakat dan fasilitas kesehatan kawasan Jawa - Bali, dan bagian barat Indonesia sangat berbeda dengan kawasan timur Indonesia. Saat ini pembangunan fasilitas kesehatan lebih diarahkan pada pembangunan rumah sakit bertaraf internasional dan bukan pada pembangunan sarana pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat miskin. Puskesmas yang sangat penting perannya dalam pembangunan kesehatan masyarakat kurang diperhatikan. Angka kemiskinan yang masih tinggi yaitu 31,02 juta jiwa atau sekitar 13,33 persen dari total penduduk Indonesia, (BPS, 2010) seharusnya mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan kesehatan yang lebih merujuk pada masyarakat miskin .Dampak kental alur globalisasi seperti bergantungnya Indonesia pada negara lain tercermin pada besarnya utang negara dan beberapa kesepakatan(The Washington Cosensus) yang harus di lakukan oleh pemerintah yaitu :
  • Pemotongan secara drastis dalam pengeluaran publik (termasuk subsidi kesehatan) untuk mengurangi inflasi nasional
  • Privatiasi di semua sektor
  • Desentralisasi
Kenyataan-kenyataan di atas tentu saja menarik jika bisa diterapkan dalam iklim globalisasi. Dengan sebuah iming-iming tujuan semu, yaitu kesehatan murah dan berkualitas. Namun jika ide-ide ini ditarik ke arah globalisasi, globalisasi mengharuskan negara untuk tidak ikut campur. Tentu saja ide subsidi tidak akan berlaku. Karena globalisasi akan meng-haram-kan namanya subsidi. Swasta yang lebih dominan memegang peranan. Akhirnya semata-mata hanya komersialisasi. Padahal peningkatan kualitas tidak selalu harus seiring sejalan dengan komersialisasi.

Menilik sistem kesehatan yang dicanangkan oleh WHO, bahwa berfungsinya sebuah sistem kesehatan dapat dinilai dari keseimbangan antara kebutuhan dan harapan dari masyarakat, di antaranya :
  • Meningkatkan status kesehatan baik secara individu, keluarga, maunpun komuntias
  • Mencegah masyarakat terhadap apa yang mengancam kesehatan
  • Melindungi masyarakat terhadap konsekuensi buruknya keuangan untuk kesehatan
  • Menyediakan akses kesehatan yang merata dan berpusat pada rakyat (patient-centered care)
  • Memungkinkan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kesehatannya dan sistem kesehatan.
Jadi, apakah implementasi dari SKN ini sudah sesesuai dengan tujuannya pada umumnya dan harapan dari seluruh masyarakat Indoensia pada khusunya??? Alangkah baiknya kita sebagai masyakarat Indonesia, sudah saatnya dilibatkan lebih banyak dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan kesehatan.


Referensi

  • Sistem Kesehatan Nasional 2009. http://www.depkes.go.id/downloads/SKN%20final.pdf
  • Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. http://www.menkokesra.go.id/content/maret-2010-angka-kemiskinan-3102-juta
  • Washington Consensus. http://en.wikipedia.org/wiki/Washington_Consensus
  • World Health Organization. http://www.who.int/healthsystems/EN_HSSkeycomponents.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar