Minggu, 28 November 2010

Profesionalitas Dokter:Menjawab Tantangan Demi Tantangan



Akhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap dokter dengan dakwaan melakukan malpraktek makin meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan haknya. Disisi lain para dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Dokter saat ini bisa dikatakan mengalami masa-masa frustrasi akibat dampak perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan di hampir semua negara termasuk Indonesia yang mengancam sifat dan nilai-nilai dasar profesionalisme medis.

Berbagai macam isu tuntutan hukum terhadap dokter dapat di kategorikan sebagai berikut
  1. Malpraktek : Pada peraturan Hukum RI tidak dijelaskan definisinya.Tetapi ada kriteria 4D yang dapat dinilai, yaitu:duty, dereliction of that duty, damaged, direct causal relationship.
  2. Kelalaian : Bukan sengaja, meliputi: kelalaian tidak merujuk,kelalaian tidak konsultasi dengan dokter sebelumnya, kelalaian mendeteksi komplikasi, instruksi Medis per-telepon.
  3. Lack of Skill : melakukan tindakan medis dengan kompetensi yang kurang/ diluar kompetensinya.
  4. Medical Error : ketidakberhasilan melakukan suatu prosedur tindakan medis terencana akibat kekeliruan tertentu secara tidak sengaja.
  5. Medical Blunder: Suatu tindakan medis yang bersifat buruk, bodoh dan dilakukan secara sembarangan dan menimbulkan akibat negatif output.
  6. Kecelakaan Medis:Lebih kearah tidak disengaja(misal: saat operasi terjadi kerusakan alatrespirator).
  7. Resiko Medis: Hampir semua tindakan medis beresiko, olehkarena itu perlu dijelaskan pada pasien dan keluarganya tentang resiko tersebut, kemudian dicantumkan dalam Informed Concent.
Profesionalisme medis lebih sering diabaikan oleh dokter di masa sekarang jika dibandingkan dengan masa lalu. Saat ini, profesi kedokteran dihadapkan oleh sebuah ledakan kemajuan teknologi, perubahan kekuatan pasar ekonomi, masalah dalam penyediaan layanan kesehatan, bioterorisme, dan globalisasi. Buntutnya, menurunnya profesionalitas ini juga dikarenakan kurangnya penekanan pada pentingnya profesionalisme medis tersebut.


Menilik kembali perjalanan panjang seseorang bisa menjadi dokter, sebenarnya penggemblengan profesionalitas ini sudah ada sejak ia akan masuk ke fakultas kedokteran. Seleksi ketat dengan peminat calon mahasiswa paling banyak dan kuota yang terbatas, sehingga pada dasarnya harus memiliki modal intelegensi di atas rata-rata atau bisa dikatakan bahwa mahasiswa fakultas kedokteran adalah orang yang terpilih.

Setelah lulus pun masih banyak alur regulasi yang harus dipenuhi agar dokter tersebut bisa melaksanakan upaya kesehatan, seperti yang di atur dalam UU no 29 th 2004 tentang Praktik Kedokteran (medical practices). Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
  • Memberikan perlindungan kepada pasien
  • Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter
  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter.
Di bawah lembaga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ini mempunyai fungsi yaitu pengaturan, pengesahan,penetapan, serta pembinaan dokter yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Alur proses regulasi terdiri dari :
  1. Sertifikasi : Di dapatkan setelah lulus dari fakultas kedokteran dari institusi terkait. Menjadi syarat untuk menempuh ujian kompetensi.
  2. Sertifikat kompetensi : Didapatkan setelah lulus ujian kompetensi yang diadakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP). Menjadi syarat untuk melakukan registrasi di KKI
  3. Surat tanda registrasi : Dikeluarkan oleh KKI, Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Merupkan syarat untuk mendapatkan surat ijin praktik (SIP).
  4. Surat ijin praktik (SIP) : Sesuai Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 Tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran, SIP di keluarkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten setempat sebagai bukti dokter tersebut boleh melakukan upaya kesehatan. Dengan kuota maksimal tiga tempat dan jangka waktu lima tahun
  5. Kredential dan Surat Kewenangan : Dikeluarkan oleh lembaga atau komisi kesehatan rumah sakit kepada dokter untuk diberikan ijin khusus melakukan tindakan medis tertentu.
Menurut Physician Charter ditulis pada tahun 2002, dalam kemitraan antara American College of Physicians Foundation dan the European Federation of Internal Medicine, ada tiga prinsip dasar profesionalisme medis, yaitu :
  1. Prinsip keutamaan kesejahteraan pasien : Prinsip ini didasarkan pada dedikasi untuk melayani kepentingan pasien.
  2. Prinsip otonomi pasien : Dokter harus menghormati otonomi pasien.
  3. Prinsip keadilan sosial : Profesi medis harus mempromosikan keadilan dalam sistem upaya kesehatan, termasuk distribusi yang adil terhadap sumber daya kesehatan.



Perjanjian itu juga mengatur beberapa komitmen tanggung jawab seorang dokter sebagai profesional kesehatan, antara lain:
  1. Komitmen untuk professional competence. Dokter harus berkomitmen untuk belajar sepanjang hayat (life-long learning) dan bertanggung jawab untuk menjaga pengetahuan medis dan ketrampilan klinisnya dan ketrampilan dalam tim yang diperlukan untuk penyediaan upaya kesehatan yang berkualitas.
  2. Komitmen terhadap kejujuran dengan pasien. Dokter harus memberikan informasi yang sebenarnya sebelum pasien menyetujui untuk pengobatan dan setelah upaya kesehatan telah dilakukan.
  3. Komitmen untuk menjaga kerahasiaan pasien. Kepercayaan dan keyakinan pasien dapat diperoleh dengan cara menjaga kerahasian pasien tersebut
  4. Komitmen untuk mempertahankan hubungan yang sesuai dengan pasien. Mengingat kerentanan yang melekat dan ketergantungan pasien,hubungan tertentu antara dokter dan pasien harus dihindari.
  5. Komitmen untuk meningkatkan kualitas upaya kesehatan. Dokter harus berdedikasi untuk melakukan peningkatan yang berkelanjutan dalam kualitas upaya kesehatan.
  6. Komitmen untuk meningkatkan akses upaya kesehatan. Tuntutan profesionalisme medis bahwa tujuan dari semua sistem upaya kesehatan adalah ketersediaan dan keseragaman dari standar upaya kesehatan.
  7. Komitmen untuk pengetahuan ilmiah. Didasarkan pada integritas dan penggunaan yang tepat pengetahuan ilmiah dan teknologi.
  8. Komitmen untuk menjaga kepercayaan dengan mengelola konflik kepentingan. Mendahulukan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi.
  9. Komitmen terhadap tanggung jawab profesional. Sebagai anggota profesi, dokter diharapkan bekerja sama untuk memaksimalkan upaya kesehatan terhadap pasien, dan berpartisipasi dalam proses regulasi diri.
  10. Komitmen untuk distribusi hanya dari sumber daya yang terbatas. Kerja sama dengan dokter lain, rumah sakit, dan wajib untuk mengembangkan pedoman untuk upaya kesehatan dengan biaya yang efektif.
Profesionalitas memang meliputi banyak tuntutan kualifikasi terhadap aaa karakter dan sikap, tetapi sebenarnya ini adalah cara hidup (way of life), tak bisa terpisahkan dari individu seorang dokter, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Pikirkan sejenak apalabila kondisi kita sebagai seorang dokter terbalik menjadi pasien. Apa yang kita inginkan dari seorang dokter yang profesional ketika melakukan tindakan medis terhadap kita?


Referensi
  • UU no 29 th 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Sox, H.C. (ed). 2002. Perspective Medical Professionalism in the New Millennium: A Physician Charter. Ann Intern Med. 136 pp. 243-246.
  • McDonagh, D. 2008. Medical Professionalism. Northeast Florida Medicine Supplement.
  • Lecture Note dr. Rukmono Siswishanto, Sp.OG(K). Regulating Physician and Services.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar